Selasa, 02 April 2019

TUGAS PKN tentang HAM


TUGAS PAPER
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TENTANG HAM




Kelompok 3
Nama            : Muflihudin                      (23417742)
                        Mohammad Rizki A.S    (23417707) 
                        Muhammad Aulia F        (23417900) 



UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Masalah
Untuk memahami hakikat Hak Asasi Manusia, terlebih dahulu akan di jelaskan pengertian dasar tentang hak. Secara defenitif “hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Hak mempunyai unsur sebagai berikut :
a. Pemlilik hak;
b.Ruanglingkup penerapan; dan
c. Pihak yang bersedia dalam penerapan hak (JamesW. Nickel, 1996)
 ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak.
Dengan demikian hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak  persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak asasi manusia merupakan hak dasar, pemberian Tuhan dan dimiliki manusia selama hidup dan sesudahnya serta tidak dapat dicabut dengan semena-menanya tanpa ketentuan hukum yang ada, jelas, adil. Dan benar sehingga harus di hormati, dijaga dan dilindungi oleh individu, masyarakat dan negara. Karena hak asasi manusia tersebut merupakan pemberian Tuhan, maka dapat dikatakanbahwa hak asasi manusia bukan merupakan pemberian dari negara dan hukum. Untuk mempertahankan ataupun meraihnya, memerlukan perjuangan bersamalewat jalur konstitusional dan politik yang ada tiap manusia mempunyai hak hidup, hak kawin, hak berkeluarga, hak milik, hak nama baik, hak kemerdekaan, hak berpikir bebas, hak kemerdekaanberbicara, hak keselamatan dan sebagainya. Hak-hak itulah yang mempengaruhisikap tindakannya. Dipandang dari satusegi, motif laku perbuatan manusia dapatdipulangkan kepada hak-hak itu. Karena individu mempunyai hak itu, adalahkewajiban bagi individu lain untuk menghormatinya.
Kewajiban seorang individu terhadap hak individu lain, dibalas oleh individu lain itu dengan kewajiban pula terhadap hak-hak individu tersebut. Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihatperkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.

1.2       Rumusan Masalah
Adapun identifikasi masalah dalam makalah ini adalah :
   1.Pengertian HAM.
   2.Sejarah perkembangan HAM.
   3.Islam dan HAM.
   4.Pelanggaran dan pengadilan HAM.

1.3       Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
  1. Agar mahasiswa mengerti tentang HAM.
  2. Mengerti makna HAM dilihat dari Konsep Islam.
  3. Agar mahasiswa tidak salah persepsi mengenai makna HAM itu sendiri.
  4. Agar mahasiswa mengerti dan memahamidan menerapkan HAM dalamkehidupan
      sehari hari.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian dan Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)
 HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta  perlindungan harkat dan martabat manusia”.Ruang lingkup HAM meliputi:
-          Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lainlain;
-          Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
-          Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan;
-          Serta Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,  pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara. Berdasarkan  beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi  pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian
     dari manusia secara otomatis. 
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
     agama, etnis,  pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk
     membatasi atau melanggar hak orang lain.
                 Seorang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

2.2       Sejarah Nasional  Hak Asasi Manusia (HAM)
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II. Deklarasi HAM sedunia itumengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antarnegara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan.
Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya. Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan,melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM disuatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasionallainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yangtermaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal dimana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di SulawesiSelatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antaralain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajariteori hukum Barat.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir diIndonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukanSocial Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat.
Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan adahak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormatihak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasilkerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat.

2.3       Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
c. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia, yaitu sebagai berikut:
a. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang   
    wenangan.
b. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
c. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar

2.4       Hak Asasi Manusia di Indonesia
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga undang-undang dalam 4 periode, yaitu :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi
    Republik Indonesia Serikat.
c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.

2.5       Komisi Nasional  HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM antara lain :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan

2.6       Hak Asasi dalam UUD 1945
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yangdiamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan,alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A :
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
 Pasal 28 B :
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah, (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C :
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
 Pasal 28 D
: (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
 Pasal 28 E :
 (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali, (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya, (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, danmengeluarkan pendapat.
 Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
 Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yangmerupakan hak asasi. **), (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
 Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **), (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **), (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **). (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebuttidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hakberagama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaanapa pun. **), (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atasdasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **), (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **), (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusiaadalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **), (5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negarahukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dandituangkan dalam peraturan perundanganundangan. **)
 Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **), (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang laindan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **).

2.7       Hak Asasi Manusia di Indonesia, Masalah dan Penanganannya
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 ayat (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui satu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negara serta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme,serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari
2004-2009sebagai gerakan nasional.
2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembagayang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depanhukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusiadalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM :
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaanyang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalansehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
3. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yangartinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
6. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya.
7. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah.


BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kitaingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

3.2       Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbanginya



DAFTAR PUSTAKA


[1]        Kaelan. 2007. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Paradigma. Jogjakarta
[2]        eprints.umm.ac.id >jiptummpp=gdl
[3]        https;//edudetik.blogspot.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar