PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
TENTANG
HAM
Kelompok 3
Nama :
Muflihudin (23417742)
Mohammad
Rizki A.S (23417707)
Muhammad
Aulia F (23417900)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2019
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Untuk
memahami hakikat Hak Asasi Manusia, terlebih dahulu akan di jelaskan pengertian
dasar tentang hak. Secara defenitif “hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi
sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan serta menjamin adanya peluang
bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Hak mempunyai unsur sebagai
berikut :
a.
Pemlilik hak;
b.Ruanglingkup
penerapan; dan
c.
Pihak yang bersedia dalam penerapan hak (JamesW. Nickel, 1996)
ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian
dasar tentang hak.
Dengan
demikian hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia
yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait
dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak asasi manusia
merupakan hak dasar, pemberian Tuhan dan dimiliki manusia selama hidup dan
sesudahnya serta tidak dapat dicabut dengan semena-menanya tanpa ketentuan
hukum yang ada, jelas, adil. Dan benar sehingga harus di hormati, dijaga dan
dilindungi oleh individu, masyarakat dan negara. Karena hak asasi manusia
tersebut merupakan pemberian Tuhan, maka dapat dikatakanbahwa hak asasi manusia
bukan merupakan pemberian dari negara dan hukum. Untuk mempertahankan ataupun
meraihnya, memerlukan perjuangan bersamalewat jalur konstitusional dan politik
yang ada tiap manusia mempunyai hak hidup, hak kawin, hak berkeluarga, hak
milik, hak nama baik, hak kemerdekaan, hak berpikir bebas, hak
kemerdekaanberbicara, hak keselamatan dan sebagainya. Hak-hak itulah yang
mempengaruhisikap tindakannya. Dipandang dari satusegi, motif laku perbuatan
manusia dapatdipulangkan kepada hak-hak itu. Karena individu mempunyai hak itu,
adalahkewajiban bagi individu lain untuk menghormatinya.
Kewajiban
seorang individu terhadap hak individu lain, dibalas oleh individu lain itu
dengan kewajiban pula terhadap hak-hak individu tersebut. Terkait tentang
hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan
harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada
kenyataannya, kita melihatperkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk
pelanggaran HAM yang sering kita temui. Melanggar HAM seseorang bertentangan
dengan hukum yang berlaku di indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah
organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas
HAM.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun
identifikasi masalah dalam makalah ini adalah :
1.Pengertian HAM.
2.Sejarah perkembangan HAM.
3.Islam dan HAM.
4.Pelanggaran dan pengadilan HAM.
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Agar mahasiswa mengerti tentang HAM.
2. Mengerti makna HAM dilihat dari Konsep
Islam.
3. Agar mahasiswa tidak salah persepsi
mengenai makna HAM itu sendiri.
4. Agar mahasiswa mengerti dan memahamidan menerapkan
HAM dalamkehidupan
sehari
hari.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan
Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada
diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang- Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang,
demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.Ruang lingkup HAM meliputi:
-
Hak
pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lainlain;
-
Hak
milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
-
Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan;
-
Serta
Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara. Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas,
dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi
pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian
dari
manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi
atau melanggar hak orang lain.
Seorang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.2 Sejarah Nasional Hak Asasi Manusia (HAM)
Deklarasi
HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember
1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah
dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan
negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II. Deklarasi HAM
sedunia itumengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke
dalam (antarnegara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di
negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling
menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar
negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka
peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan.
Sedangkan
makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus
senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam
menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya. Bagi
negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap
pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara
anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang
bersangkutan,melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan
negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan
pemerintah pelanggar HAM disuatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui
lembaga-lembaga HAM internasionallainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan
sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun
hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yangtermaktub
dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku
bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta
bertempat tinggal dimana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua
kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di
Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di SulawesiSelatan
telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak).
Antaralain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila
raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi
apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan.
Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh
Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum
Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajariteori hukum Barat.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir diIndonesia, namun dalam
perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan Human Rights selalu
terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak
disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukanSocial
Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya
dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan
kepentingan masyarakat.
Demikian
juga tidak mungkin kita mengatakan adahak kalau tanpa kewajiban. Orang yang
dihormati haknya berkewajiban pula menghormatihak orang lain. Jadi saling
hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada
hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan
upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan
hasilkerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights
karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya
sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh
mengganggu kepentingan masyarakat.
2.3 Ciri dan Tujuan Hak
Asasi Manusia
Hak Asasi
Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa
hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis
kelamin.
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok
hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM
merupakan bagian dari manusia secara otomatis
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,
ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
c. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk
melanggar dan membatasi orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia, yaitu sebagai berikut:
a. HAM adalah
alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang
wenangan.
b. HAM
mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
c. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung
jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar
2.4 Hak Asasi Manusia
di Indonesia
Sejak
kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga
undang-undang dalam 4 periode, yaitu :
a. Periode 18
Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b. Periode 27
Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi
Republik Indonesia Serikat.
c. Periode 17
Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
d. Periode 5
Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
2.5 Komisi
Nasional HAM
Komnas HAM
adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara
lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM antara lain :
1. Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan
2.6 Hak Asasi dalam UUD
1945
Masalah
Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yangdiamandemen.
Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi
yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian
pembukaan,alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak
memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat
pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam
UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal
28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal
28 A :
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B :
(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
sah, (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal
28 C :
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia, (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D
:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, (2) Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja, (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E :
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta hendak kembali, (2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya, (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
danmengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yangmerupakan hak asasi. **), (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1)Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
**), (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **), (3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **). (4) Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebuttidak boleh diambil alih
secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal
28I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hakberagama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaanapa pun.
**), (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atasdasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu. **), (3) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **), (4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusiaadalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **), (5) Untuk menegakan dan
melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negarahukum yang demokratis,
maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dandituangkan dalam
peraturan perundanganundangan. **)
Pasal 28J
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **), (2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang laindan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis. **).
2.7 Hak Asasi Manusia
di Indonesia, Masalah dan Penanganannya
Sejalan
dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak
dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam
pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 ayat (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB
upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui satu konsep kerja
sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati,
kesederajatan, dan hubungan antar negara serta hukum internasional yang
berlaku.
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme,serta
pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu,
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1. Pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari
2004-2009sebagai gerakan nasional.
2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum
ataupun lembagayang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga
Negara di depanhukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya
untuk memetuhi/menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta
konsekuen
4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan
hak asasi manusiadalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika
masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan
Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana
terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga
Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas
penegakan hukum dan HAM.
9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam
rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta
dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM :
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan
dalih pembinaanyang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran
HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan
di pinggir jalansehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
3. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada
suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak,
sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan
bakatnya.
5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12
tahun, yangartinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
6. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri
mendapat penganiayaan dari majikannya.
7. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda
mudi yang kawin diluar nikah.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kitaingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
3.2 Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain
jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar
dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan
dan mengimbanginya
DAFTAR
PUSTAKA
[1] Kaelan. 2007. “Pendidikan
Kewarganegaraan”. Paradigma. Jogjakarta
[2] eprints.umm.ac.id >jiptummpp=gdl
[3] https;//edudetik.blogspot.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar