Senin, 20 Januari 2020


Tugas Softskill : “METODOLOGI PENELITIAN”
1.     Apa itu Research, Riset atau Penelitian?
Kata penelitian dalam Bahasa Inggris adalah Research. Dari kata ini kita membuat istilah Riset dalam Bahasa Indonesia. Kata research sering digunakan untuk mewakili serangkaian kegiatan atau untuk mengartikan sesuatu yang kurang tepat sehingga perlu diluruskan terlebih dahulu. Untuk memahami apa itu riset atau penelitian, kita perlu tahu apa yang bukan dikatagorikan riset dan apa karakteristik riset.
·         Apa yang bukan dikategorikan riset yaitu :
a. Bukan hanya mengumpulkan informasi tentang sesuatu atau beberapa hal. Ini namanya pencarian informasi (information discovery)
b. Bukan memindahkan fakta dari satu lokasi ke lokasi lain, dengan menghilangkan inti dari riset yaitu: intepretasi data. Misalnya seorang mahasiswa membuat tulisan tentang Teknologi Pendeteksi Gempa Bumi yang membutuhkan sumber informasi dari berbagai macam sumber dan format. Namun demikian karena sifatnya mengkoleksi data, informasi dari berbagai sumber dan kemudian menyusunnya menjadi sebuah tulisan tanpa intepretasi data, maka kegiatan yang menghasilkan tulisan ini bukanlah riset.
c. Bukan mencari informasi tertentu secara acak. Misalnya kita ingin membeli rumah, kemudian kita mencari informasi-informasi tentang rumah-rumah yang setipe, harga yang mendekati, lokasi yang bervariasi dan model-model yang ditawarkan melalui brosur-brosur perumahan untuk menentukan rumah yang seperti apa yang kita inginkan, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
d. Bukan sekedar istilah untuk menarik perhatian. Beberapa iklan produk menggunakan kata “riset” untuk menarik perhatian konsumen dan meyakinkan konsumen bahwa produk mereka bermutu.
·         Karakteristik Riset
Jika riset bukanlah 4 hal di atas maka apakah riset itu? Riset adalah proses mengumpulkan, menganalisis, dan menerjemahkan informasi atau data secara sistematis untuk menambah pemahaman kita terhadap suatu fenomena tertentu yang menarik perhatian kita. Sekalipun kegiatan ini dapat saja terjadi untuk hal sehari-hari, tapi kita fokuskan pada FORMAL RESEARCH yaitu riset yang ditujukan untuk menambah pemahaman kita terhadap suatu fenomena dan untuk dikomunikasikan kepada komunitas (dipublikasikan). Tulisan ilmiah atau biasa disebut juga sebagai karya ilmiah, karya ilmiah adalah laporan atau tulisan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian suatu masalah hasil dari data observasi yang berdasarkan actuallity dilapangan maupun materi. Dimana data-data tersebut dikumpulkan menjadi satu dan dianalisa berdasarkan kaidah-kaidah sumber yang berkaitan, pada nantinya akan menemukan suatu titik permasalahan yang akan dibahas maupun diperhitungkan.
Faktor-faktor  penunjang adanya suatu penelitian
1.  Diperlukannya suatu observasi langsung ditempat kejadian.
2.  Mengumpulkan data-data berdasarkan fakta.
3.  Bekerja sama dalam ruang lingkup kejadian untuk menemukan suatu gagasan yang dapat menyelesaikan masalah.
Pengertian Penelitian Menurut Para Ahli
Berikut ini merupakan Pengertian Penelitan Menurut para ahli atau pakar :
Pengertian Penelitian menurut Hill Way, Diungkapkan didalam bukunya yang berjudul Introduction to Research, Hill way yang mendefinisikan bahwa penelitian adalah metode studi yang sifatnya itu mendalam serta penuh kehati-hatian dari segala bentuk fakta yang dapat  dipercaya atas suatu masalah tertentu guna untuk dapat membuat pemecahan masalah.
Pengertian Penelitian menurut Parson, penelitian ialah suatu pencarian dari segala sesuatu yang dilakukan dengan secara sistematis, dengan penekanan bahwa pencariannya yang dilakukan pada masalah-masalah yang bisa dipecahkan dengan menggunakan penelitian.
Pengertian Penelitian menurut Donald Ary, Penelitian adalah suatu penerapan dari pendekatan ilmiah pada suatu pengkajian masalah didalam memperoleh suatu informasi yang berguna serta hasil yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pengertian Penelitian menurut Woody, penelitian merupakan metode untuk dapat menemukan sebuah pemikiran yang kritis. Penelitian tersebut juga meliputi pemberian definisi serta redefinisi terhadap suatu masalah, membuat formulasi hipotesis / mengadakan uji coba yang sangat hati-hati dari segala kesimpulan yang digunakan dalam menentukan apakah kesimpulan itu sesuai dengan hipotesis.

2.     Ciri-ciri Penelitian
Ciri-ciri dari penelitian secara umum ialah sebagai berikut:
a.       Bersifat ilmiah, ialah selalu dapat mengikuti prosedur serta menggunakan bukti yang
meyakinkan didalam bentuk fakta yang diperoleh dengan secara objektif.
b.      Penelitian adalah suatu proses yang berjalan terus-menerus serta berkesinambungan,
disebabkan karena hasil dari suatu penelitian selalu bisa untuk disempurnakan.
c.       Memberikan kontribusi, maksudnya ialah  penelitian tersebut harus mempunyai unsur kontribusi / nilai tambah. Sehingga harus ada hal baru yang ditambahkan kedalam sebuah penelitian ilmu pengetahuan  yang ada.
d.      Analitis, yakni suatu penelitian yang dilakukan harus dapat dibuktikan dan diuraikan
dengan menggunakan metode ilmiah dan ada hubungan sebab  akibat antar variabel-variabelnya.

3.     Syarat Penelitian
Terdapat 3 syarat terpenting didalam melakukan suatu penelitian, antara lain ialah sebagai berikut:
1.      Sistematis, dilaksanakan dengan berdasarkan pola tertentu, dari hal yang paling sederhana sampai ke yang kompleks dengan tatanan yang baik , hingga tercapai tujuan dengan secara efektif serta efisien.
2.      Terencana, dilaksanakan disebabkan karena adanya unsur kesengajaan serta sebelumnya sudah terkonsep dengan adanyalangkah-langkah pelaksanaannya.
3.      Mengikuti konsep ilmiah, yakni mulai awal hingga akhir aktivitas atau kegiatan penelitian megikuti langkah-langkah yang telah ditentukan atau juga sudah ditetapkan yakni dengan prinsip yang digunakan untuk dapat memperoleh ilmu pengetahuan.

4.     Tujuan Penelitian
Tujuan dari suatu penelitian antara lain , ialah sebagai berikut :
1.      Eksploratif (penjajagan) adalah suatu penelitian yang bertujuan untuk dapat menemukan pengetahuan yang baru yang sebelumnya belum pernah ada.
2.      Verifikatif (pengujian) adalah suatu penelitian yang tujuannya ialah untuk melakukan pengujian terhadap suatu teori / hasil penelitian sebelumnya, sehingga akan dapat diperoleh hasil yang bisa digunakan untuk menggugurkan atau memperkuat teori  dari hasil penelitian yang telah dilakukan sebelumnya.
3.      Development (pengembangan) adalah suatu penelitian yang tujuannya itu untuk mengembangkan, menggali serta memperluas lebih didalam sebuah masalah / juga teori keilmuan menjadi lebih dalam lagi sebagai sarana dalam memecahkan berbagai persoalan  didalam masyarakat.

5.     Sikap Seorang Peneliti
Apa saja Sikap yang harus dimiliki oleh seorang untuk dapat melakukan peneliti antara lain:
1.      Objektif, yakni seorang peneliti tersebut harus mampu untuk memisahkan antara pendapat pribadi dengan kenyataan atau fakta yang ada.
2.      Kompeten, yakni seorang peneliti yang baik itu harus mempunayi kemampuan untuk dapat mengadakan penelitian dengan menggunakan metode serta juga teknik penelitian tertentu.
3.      Faktual, yakni peneliti tersebut harus mengerjakan sebuah penelitian dengan berdasarkan fakta atau kenyataan yang diperoleh, bukan dengan berdasakan harapan, obsesi, atau angan-angan yang sifatnya itu abstrak.

6.   Jenis Jenis Metode Penelitian
1. Metode Historis
Metode historis merupakan salah satu dari jenis jenis metode penelitian. Metode historis bertujuan untuk merekonstruksi masa lalu secara sistematis dan obyektif dengan mengumpulkan, menilai, memverifikasi dan mensintesiskan bukti untuk menetapkan fakta dan mencapai konklusi yang dapat dipertahankan, seringkali dalam hubungan hipotesis tertentu. Dengan metode historis, seorang ilmuwan sosial peneliti historis yaitu orang yang mengajukan pertanyaan terbuka mengenai peristiwa masa lalu dan menjawabnya dengan fakta terpilih yang disusun dalam bentuk paradigma penjelasan.
Dengan demikian, penelitian dengan metode historis merupakan penelitian yang kritis terhadap keadaan-keadaan, perkembangan, serta pengalaman di masa lampau dan menimbang secara teliti dan hati-hati terhadap validitas dari sumber-sumber sejarah serta interprestasi dari sumber-sumber keterangan tersebut.

2. Metode Deskriptif
Metode deskriptif merupakan salah satu dari jenis jenis metode penelitian. Metode penelitian deskriptif bertujuan untuk mengumpulkan informasi aktual secara rinci yang melukiskan gejala yang ada, mengindetifikasi masalah atau memeriksa kondisi dan praktek-praktek yang berlaku, membuat perbandingan atau evaluasi dan menetukan apa yang dilakukan orang lain dalam menghadapi masalah yang sama dan belajar dari pengalaman mereka untuk menetapkan rencana dan keputusan pada waktu yang akan dating
.
Dengan demikian metode penelitian deskriptif ini digunakan untuk melukiskan secara sistematis fakta atau karakteristik populasi tertentu atau bidang tertentu, dalam hal ini bidang secara aktual dan cermat. Metode deskriptif bukan saja menjabarkan (analitis), akan tetapi juga memadukan. Bukan saja melakukan klasifikasi, tetapi juga organisasi. Metode penelitian deskriptif pada hakikatnya adalah mencari teori, bukan menguji teori. Metode ini menitikberatkan pada observasi dan suasana alamiah.

3. Metode Korelasional
Metode korelasional merupakan salah satu dari jenis jenis metode penelitian. Metode korelasional merupakan kelanjutan metode deskriptif. Pada metode deskriptif, data dihimpun, disusun secara sistematis, faktual dan cermat, namun tidak dijelaskan hubungan diantara variabel, tidak melakukan uji hipotesis atau prediksi. Pada metode korelasional, hubungan antara variabel dteliti dan dijelaskan. Hubungan yang dicari ini disebut sebagai korelasi. Jadi, metode korelasional mencari hubungan di antara variabel-variabel yang diteliti.
Tujuan metode korelasi yaitu untuk meneliti sejauh mana variabel pada satu vektor yang berkaitan dengan variasi pada faktor lainnya. Jika pada metode ini, hanya dua variabel yang dihubungkan, maka disebut korelasi sederhana dan jika lebih dari dua variabel dihubungkan disebut korelasi berganda. Pada metode ini, pencarian hubungan (korelasi) antara dua variabel menggunakan koefisiesn korelasi atau koefisien determinasi.

4. Metode Eksperimental
Metode eksperimental merupakan salah satu dari jenis jenis metode penelitian. Metode eksperimental merupakan metode penelitian yang memungkinkan peneliti memanipulasi variabel dan meneliti akibat-akibatnya. Pada metode ini variabel-variabel dikontrol sedemikian rupa, sehingga variabel luar yang mungkin mempengaruhi dapat dihilangkan.
Metode eksperimental bertujuan untuk mencari hubungan sebab akibat dengan memanipulasikan satu atau lebih variabel, pada satu atau lebih kelompok eksperimental dan membandingkan hasilnya dengan kelompok kontrol yang tidak mengalami manipulasi. Manipulasi adalah mengubah secara sistematis sifat-sifat atau nilai-nilai variabel bebas. Kontrol merupakan kunci metode eksperimental, sebab tanpa kontrol manipulasi dan observasi akan menghasilkan data yang meragukan.



5. Metode Kuasi Eksperimental
Metode kuasi eksperimental merupakan salah satu dari jenis jenis metode penelitian. Metode kuasai eksperimental hampir menyerupai metode ekperimental, hanya pada metode ini, peneliti tidak dapat mengatur sekehendak hati variabel bebasnya.
Metode kuasi eksperimental mempunyai dua ciri, yaitu sebagai berikut :
(1) peneliti tidak mampu meletakkan subjek secara random pada kelompok eksperimental atau kelompok kontrol. Yang dapat dilakukan peneliti adalah mencari kelompok subjek yang diterpa variabel bebas dan kelompok lain yang tidak mengalami variabel bebas.
(2) Peneliti tidak dapat mengenakan variabel bebas kapan dan kepada siapa saja yang dikendakinya

Referensi :
Lecture.ukdw.ac.id [PDF]
https://www.seputarpengetahuan.co.id
https://www.gurupendidikan.co.id
https://moondogiesmusic.com

Note : Kelompok 2
1.      Muflihudin           ( 23417742 )
2.      Ahmad Najib        ( 20417344 )
3.      Bilal Ibnu Salam  ( 21417214 )
4.      Lamhot Evans      ( 27417083 )
5.      Tegar Setio           ( 26417673 )


                                  

Senin, 01 Juli 2019

Tugas Akhir PKN mengenai Pemilihan Umum 2019


TUGAS AKHIR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TENTANG SEPUTAR PEMILU 2019



Dosen : Sukestiningsih

Dibuat Oleh :
Muflihudin
23417742
                       
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019


Pembahasan Mengenai Pelaksanaan Pemilu 2019 di Wilayah Sendiri

Ø Bagaimana Pelaksanaan Pemilu di tahun 2019 ini dan Hasil dari Pemilu di wilayah masing-masing ?
Ø Apa Kesimpulan dan Saran dari Pemilu 2019 ini ?

Pemilihan Umum 2019 adalah pemilihan legislatif dengan pemilihan presiden yang diadakan secara serentak. Hal ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/ PUU11/2013 tentang pemilu serentak, yang bertujuan untuk meminimalisir pembiayaan negara dalam pelaksanaan pemilu dan merampingkan skema kerja pemerintah.

Tentang Pemilihan umum 2019 saat ini khususnya dalam pemilihan presiden kita periode 2019-2024  ada banyak sekali menggunakan isu Suara baik dan tidak baik di media sosial dan tidak itu saja, ada banyak berita-berita HOAX juga banyak terjadi di media sosial terkait Pasangan Calon Presiden kita, baik paslon no.urut 01 dan paslon no.urut 02. Hal tersebut diatas dapat menyebabkan perpecahan bagi bangsa kita sendiri, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1. [ Bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang terbentuk Republik, oleh sebab itu, kita sebagai Bangsa Indonesia jangan mau terpecah belah hanya karena doktrin yang tidak benar terkait isu-isu Hoax. Siapapun presiden kita yang terpilih baik paslon nomor 1 maupun paslon nomor 2, mereka adalah yang terbaik yang kita percayai akan membangun dan lebih mensejahterakan kita Rakyat Indonesia.

Terkait Tentang Pelaksanaan Pemilu di daerah Desa Segara Makmur Kec.Tarumajaya-Kp.Kebon Kelapa Rt 003 Rw 006 di TPS 18 berjalan lancar sehingga pelaksanaan tersebut tertib dan ada beberapa di TPS lain ada surat suara Paslon Presiden sudah dalam keadaan tercoblos atau rusak, sehingga bisa menimbulkan data yang tidak cocok dengan penerimaan surat suara. Berikut hasil suara paslon nomor 01 dan paslon nomor 02.  



Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa pemilihan umum tahun 2019 pemilihan presiden periode 2019-2024 di daerah Desa Segara Makmur Kec.Tarumajaya-Kp.Kebon Kelapa Rt 003 Rw 006 di TPS 18 berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang diperoleh yaitu
yang dimana paslon nomor 01 mendapat perolehan suara 100 dan sedangkan paslon nomor 02 mendapat perolehan 106, jadi paslon nomor 02 lebih unggul 6 poin dari paslon nomor 01

Saran
Adapun saran dari penulis, untuk kedepannya pemilihan umum ini Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden ( Pilpres), serta Pemilihan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Pilkada) agar lebih dioptimalkan lagi dari segi keamanannya dan bagi warga indonesia lebih bersikap JUJUR dalam pemilihannya.

Selasa, 02 April 2019

TUGAS PKN tentang HAM


TUGAS PAPER
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TENTANG HAM




Kelompok 3
Nama            : Muflihudin                      (23417742)
                        Mohammad Rizki A.S    (23417707) 
                        Muhammad Aulia F        (23417900) 



UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Masalah
Untuk memahami hakikat Hak Asasi Manusia, terlebih dahulu akan di jelaskan pengertian dasar tentang hak. Secara defenitif “hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Hak mempunyai unsur sebagai berikut :
a. Pemlilik hak;
b.Ruanglingkup penerapan; dan
c. Pihak yang bersedia dalam penerapan hak (JamesW. Nickel, 1996)
 ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak.
Dengan demikian hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak  persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak asasi manusia merupakan hak dasar, pemberian Tuhan dan dimiliki manusia selama hidup dan sesudahnya serta tidak dapat dicabut dengan semena-menanya tanpa ketentuan hukum yang ada, jelas, adil. Dan benar sehingga harus di hormati, dijaga dan dilindungi oleh individu, masyarakat dan negara. Karena hak asasi manusia tersebut merupakan pemberian Tuhan, maka dapat dikatakanbahwa hak asasi manusia bukan merupakan pemberian dari negara dan hukum. Untuk mempertahankan ataupun meraihnya, memerlukan perjuangan bersamalewat jalur konstitusional dan politik yang ada tiap manusia mempunyai hak hidup, hak kawin, hak berkeluarga, hak milik, hak nama baik, hak kemerdekaan, hak berpikir bebas, hak kemerdekaanberbicara, hak keselamatan dan sebagainya. Hak-hak itulah yang mempengaruhisikap tindakannya. Dipandang dari satusegi, motif laku perbuatan manusia dapatdipulangkan kepada hak-hak itu. Karena individu mempunyai hak itu, adalahkewajiban bagi individu lain untuk menghormatinya.
Kewajiban seorang individu terhadap hak individu lain, dibalas oleh individu lain itu dengan kewajiban pula terhadap hak-hak individu tersebut. Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihatperkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.

1.2       Rumusan Masalah
Adapun identifikasi masalah dalam makalah ini adalah :
   1.Pengertian HAM.
   2.Sejarah perkembangan HAM.
   3.Islam dan HAM.
   4.Pelanggaran dan pengadilan HAM.

1.3       Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
  1. Agar mahasiswa mengerti tentang HAM.
  2. Mengerti makna HAM dilihat dari Konsep Islam.
  3. Agar mahasiswa tidak salah persepsi mengenai makna HAM itu sendiri.
  4. Agar mahasiswa mengerti dan memahamidan menerapkan HAM dalamkehidupan
      sehari hari.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian dan Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)
 HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta  perlindungan harkat dan martabat manusia”.Ruang lingkup HAM meliputi:
-          Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lainlain;
-          Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
-          Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan;
-          Serta Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,  pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara. Berdasarkan  beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi  pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian
     dari manusia secara otomatis. 
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
     agama, etnis,  pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk
     membatasi atau melanggar hak orang lain.
                 Seorang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

2.2       Sejarah Nasional  Hak Asasi Manusia (HAM)
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II. Deklarasi HAM sedunia itumengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antarnegara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan.
Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya. Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan,melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM disuatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasionallainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yangtermaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal dimana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di SulawesiSelatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antaralain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajariteori hukum Barat.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir diIndonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukanSocial Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat.
Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan adahak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormatihak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasilkerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat.

2.3       Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
c. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia, yaitu sebagai berikut:
a. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang   
    wenangan.
b. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
c. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar

2.4       Hak Asasi Manusia di Indonesia
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga undang-undang dalam 4 periode, yaitu :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi
    Republik Indonesia Serikat.
c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.

2.5       Komisi Nasional  HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM antara lain :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan

2.6       Hak Asasi dalam UUD 1945
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yangdiamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan,alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A :
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
 Pasal 28 B :
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah, (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C :
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
 Pasal 28 D
: (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
 Pasal 28 E :
 (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali, (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya, (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, danmengeluarkan pendapat.
 Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
 Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yangmerupakan hak asasi. **), (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
 Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **), (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **), (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **). (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebuttidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hakberagama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaanapa pun. **), (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atasdasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **), (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **), (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusiaadalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **), (5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negarahukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dandituangkan dalam peraturan perundanganundangan. **)
 Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **), (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang laindan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **).

2.7       Hak Asasi Manusia di Indonesia, Masalah dan Penanganannya
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 ayat (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui satu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negara serta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme,serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari
2004-2009sebagai gerakan nasional.
2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembagayang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depanhukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusiadalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM :
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaanyang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalansehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
3. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yangartinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
6. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya.
7. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah.


BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kitaingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

3.2       Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbanginya



DAFTAR PUSTAKA


[1]        Kaelan. 2007. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Paradigma. Jogjakarta
[2]        eprints.umm.ac.id >jiptummpp=gdl
[3]        https;//edudetik.blogspot.com