Minggu, 21 Oktober 2018

TUGAS PAPER
TEKNIK LINGKUNGAN AMDAL
(ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN)





Nama            : Muflihudin                      (23417742)
                        Wisnu Malik Pangestu    (26417229) 
                        Dika Dwi Caesarrio        (21417686) 
                        Rivaldi Agustian             (25417265)




UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018



BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Masalah
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang di kaji dalam proses AMDAL meliputi aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL berbeda dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknik suntuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Kep-MENLH Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL, pemrakarsadi diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di Propinsi.
Tuntutan implementasi pengelolaan lingkungan semakin ketat dan menjadi semakin penting bagi industri dan perusahaan yang wajib AMDAL/UKL-UPL. Seperti yang tertuang dalam UU PPLH No 32 tahun 2009 tersebut, AMDAL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar izin usaha dan izin-izin yang lain. Dengan demikian diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL oleh pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten/Kota). Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan setelah AMDAL juga dibatalkan.
Dalam UU PPLH No 32 tahun 2009, keberlangsungan suatu industri dan perusahaan sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan RKL-RPL sebagai ujung tombak implementasi AMDAL. Bagi perusahaan/kegiatan yang tidak sssswajib AMDAL, keberlangsungan usaha/kegiatannya dipengaruhi oleh pelaksanaan UKL-UPL. Agar implementasi AMDAL atau UKL-UPL untuk suatu kegiatan/usaha optimal, diperlukan strategi pemenuhan program pengelolaan lingkungan yang tercantum dalam RKL-RPL maupun UKL-UPL.

1.2       RumusanMasalah
1.         untuk mendapatkan suatu gambaran dan batasan, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah apa itu Analisi smengenai dampak lingkungan (AMDAL)?
2.         Serta apa kaitan AMDAL dengan dokumen Keputusan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Mentri.

1.3       Tujuan
Menganalisis apa pengertian dari Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan mengetahui kaitan AMDAL dengan dokumen Keputusan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Mentri.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Analisis AMDAL Ditingkat Nasional
AMDAL diperkenalkan pertama kali th 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal–hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai :
1.     Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau
          kegiatan;
2.      Luas wilayah penyebaran dampak;
3.      Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;

4.      Banyaknya komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena
          dampak;
5.      Sifat kumulatif dampak;
6.      Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
Menurut PP No. 27/1999 pasal 3 ayat 1 Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
1.      Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
2.      Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak
          terbaru
3.      Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan
          pemborosan,
4.      Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan
          sumber daya alam
5.      Dalam pemanfaatannya;
6.      Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan
          alam, lingkungan
7.      Buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
8.      Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempe ngaruhi
          pelestarian kawasan
9.      Konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
10.     Introduksi jenis tumbuh -tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad
          renik;
Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemar an sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelo la lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
2. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
3. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai -nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
2.2       Kaitan AMDAL dengan PERDA dan PERMEN
Pembentukan komisi penilai komisi ini dibentuk oleh menteri pada tingkat pusat,sedangkan pada tingkat daerah dibentuk oleh gubernur.Komisi penilai menganalisis tentang dampak lingkungan, kerangka acuan,rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.Komisi penilai ini dalam tugasnya dibantu oleh tim teknis.Tim ini sendiri terdiri atas para ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan dan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan,serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait.komisi penilai dalam tata kerjanya menyerahkan hasil pada instansi yang bertanggung jawab.Ketentuan tata kerja komisi ini sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh menteri.
Tata laksana diadakanya kegiatan bagian pertama menjelaskan tentang kerangka acuan,dimana kerangka acuan sebagai dasar pembuatan analisis dampak lingkungan hidup,disusun oleh pemrakarsa yang berdasarkan pada pedoman yang ditetapkan oleh kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan sedangkan di tingkat daerah bertanggung jawab pada gubernur melalui komisi penilai daerah tingkat satu.Pertanggung jawaban diwajibkan disertai bukti penerimaan kepada pemrakarsa dengan menuliskan hari dan tanggal diterimanya kerangka acuan pembuatan dampak lingkungan.Kerangka acuan dinilai oleh komisi penilai bersama dengan pemrakarsa untuk menyepakati ruang lingkungan hidup yang akan dilaksanakan.
Pada bagian kedua pembatas tentang penyusunan analisis dampak lingkungan hidup,rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rancangan pemantauan lingkungan hidup berdasarkan kerangka acuan yang diajukan oleh pemrakarsa.Rencana pengelolaan dinilai oleh komisi penilai komisi penilai berhak mengembalikan rencana pengelolaan untuk diperbaiki apabila kurang sesuai dan setelah diperbaiki diserahkan kembali dan instansi yang berwenang berhak menolak permohonan izin usaha apabila dampaknya besar dan tidak dapat ditanggulangi.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa segala hal yang bersangkutan dengan pengendalian dampak lingkungan yang dianalisis melalui bidang pendidikan,pelatihan dan pengembangannya dikoordinasikan oleh pemerintah pada instansi terkait yaitu instansi yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan dengan diawasi oleh pemerintah setempat.Segala kegiatan yang dilakukan oleh (Pengusaha)instansi yang membidangi usaha perlu memberikan informasi secara berkala pada penduduk daerah sekitar tempat kegiatan dari instansi yang berlangsung,serta menyalurkan aspirasi dari masyarakat setempat baik berupa saran maupun kritik untuk mempetanggung jawabkan segala kegiatan yang telah dilakukan sesuai pasal 33 ayat (4).
Dari rencana kerja dan kegiatan yang telah dilakukan oleh instansi yang membidangi usaha perlu didokumentasikan dan dipertanggung jawabkan pada pemerintah dan masyarakat sekitar.Sedangkan pembayaan untuk mengendalikan dampak lingkungan telah diatur pemerintah sebagaimana telah dicantumkan secara jelas pada Bab VII dengan dianggarkan pada instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan setempat dan pada keadaan tertentu anggaran akan dibebankan pada instansi yang membidangi usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan dengan pelaporan pertanggung jawaban maximal 6 bulan sejak peraturan pemerintah diaktifkan.perturan pemerintah ini disosialisasikan dan disahkan dengan menempatkanya dalam lembaran Negara Repulik Indonesia.
Kualitas pelaksnan AMDAL, sangat ditentukan oleh para pemeran sistem AMDAL, yaitu:
1.      Pemrakarsa Kegiatan
2.      Konsultan Penyusunan AMDAL
3.      Departemen/ Komisi Pusat
4.      Pemerintah Daerah/ Komisi aerah
5.      Kantor Menteri Negara KLH/ BAPEDAL

2.3      Kaitan AMDAL Menurut Keputusan Presiden
Menyambut peringatan 25 tahun AMDAL, Menteri Negara Lingkungan Hidup hari ini membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AMDAL 2011 dengan tema “25 Tahun AMDAL, Awal Pencapaian Mutu AMDAL” sebagai momentum dan langkah awal bagi semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan mutu pelaksanaan sistem AMDAL di Indonesi. Dalam forum ini Kementerian Lingkungan Hidup melibatkan 1000 peserta terdiri dari instansi lingkungan hidup di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, instansi sektor terkait, pemrakarsa kegiatan, konsultan penyusun AMDAL, LSM, tokoh masyarakat, dan perguruan tinggi.
Kebijakan AMDAL di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1986 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1986 tentang AMDAL. Sejak tahun 1986 hingga saat ini telah terjadi 2 kali revisi terhadap peraturan AMDAL, melalui PP 51 Tahun 1993 dan PP 27 Tahun 1999, namun kualitas dokumen AMDAL tidak mengalami perbaikan yang signifikan selama perubahan kebijakan tersebut. Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta, MS, mengatakan “ke depan AMDAL harus menjadi instrumen yang efektif, efisien dan berwibawa dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia”.

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 Tentang : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Oleh                : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor             : 27 TAHUN 1999 (27/1999)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :
1)      bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan
hidup sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antar berbagai usaha dan/atau kegiatan;
2)      bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak
terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin;
3)      bahwa analisis mengenai dampak lingkungan hidup diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup;

4)         bahwa dengan diundangkannya Undang-undang 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ;
5)         bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;

Mengingat :
1)         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2)         Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK
LINGKUNGAN HIDUP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1)         Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
2)         Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan;
3)         Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak
lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan;
4)         Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan;
5)         Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
6)         Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan
komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
7)         Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan;
8)         Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan;
9)         Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah berada pada Gubernur;
10)       Instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan adalah instansi yang membina secara teknis usaha dan/atau kegiatan dimaksud;
11)       Komisi penilai adalah komisi yang bertugas menilai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dengan pengertian di tingkat pusat oleh komisis penilai pusat dan di tingkat daerah oleh komisi penilai daerah;
12)       Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup;
13)       nstansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;
14)       Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Gubernur Kepala Daerah Istimewa atau Gubernur Kepala daerah Khusus Ibukota Jakarta;




Pasal 2
1)         Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan.
2)         Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.
3)         Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pendekatan studi terhadap usaha dan/atau kegiatan tunggal, terpadu atau kegiatan dalam kawasan.

Pasal 3
1.         Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
2.         Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat Menteri lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait.
3.          Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun.
4.         Bagi rencana usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang pembinaannya berada pada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan.
5.         Pejabat dari instansi yang berwenang menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib mencantumkan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
6.         Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan kewajiban upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada yat (5) ditetapkan oleh instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan setelah mempertimbangkan masukan dari instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 4
1.         Usaha dan/atau kegiatan yang akan dibangun di dalam kawasan yang sudah dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan tidak diwajibkan membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup lagi.
2.         Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan hidup dan perlindungan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kawasan.

Pasal 5
1.         Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.
2.         Pedoman mengenai penentuan dampak besar dan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

Pasal 6
1.         Analisis mengenai dampak lingkunga hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak perlu dibuat bagi rencana usaha dan/atau kegiatan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat.
2.         Menteri lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha dan/aytau kegiatan yang bersangkutan menetapkan telah terjadinya suatu keadaan darurat.


Pasal 7
1.         Analisis mengenai damapk lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
2.         Pemohon izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemrakarsa kepada pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib melampirkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) yang diberikan instansi yang bertanggung jawab.
3.         Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan syarat dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup sebagai ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkannya.
4.         Kententuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pemrakarsa, dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.




BAB III

3.1       Kesimpulan
Dapat disimpulkan AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang di kaji dalam proses AMDAL meliputi aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
            Sementara kaitan amdal menurut keputusan presiden sebagai momentum dan langkah semua pihak untuk bersama – sama meningkatkan mutu pelaksanaan sistem amdal di Indonesia. Sedangkan kaitan amdal dengan perda dan permen melalui pembentukan komisi penilai yang dibentuk oleh mentri pada tingkat pusat sedangkan pada tingkat daerah dibentuk oleh gubernur. Komisi penilai menganalisis tentang dampak lingkungan, kerangka acuan, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar