TEKNIK
LINGKUNGAN AMDAL
(ANALISIS
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN)
Nama :
Muflihudin (23417742)
Wisnu
Malik Pangestu (26417229)
Dika
Dwi Caesarrio (21417686)
Rivaldi
Agustian (25417265)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2018
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan kajian dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk
pengambilan keputusan. Hal-hal yang di kaji dalam proses AMDAL meliputi aspek
fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat
sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau
kegiatan yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL berbeda dengan AMDAL yang harus
dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknik
suntuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Kep-MENLH
Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL, pemrakarsadi diwajibkan mengisi formulir isian
dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengeloaan lingkungan
hidup Kabupaten/Kota atau di Propinsi.
Tuntutan implementasi
pengelolaan lingkungan semakin ketat dan menjadi semakin penting bagi industri dan
perusahaan yang wajib AMDAL/UKL-UPL. Seperti yang tertuang dalam UU PPLH No 32
tahun 2009 tersebut, AMDAL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan
menjadi dasar izin usaha dan izin-izin yang lain. Dengan demikian diperlukan pengendalian
yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL
oleh pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten/Kota). Jika terjadi pelanggaran terhadap
AMDAL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang
dikeluarkan setelah AMDAL juga dibatalkan.
Dalam
UU PPLH No 32 tahun 2009, keberlangsungan suatu industri dan perusahaan sangat dipengaruhi
oleh pelaksanaan RKL-RPL sebagai ujung tombak implementasi AMDAL. Bagi perusahaan/kegiatan
yang tidak sssswajib AMDAL, keberlangsungan usaha/kegiatannya dipengaruhi oleh pelaksanaan
UKL-UPL. Agar implementasi AMDAL atau UKL-UPL untuk suatu kegiatan/usaha
optimal, diperlukan strategi pemenuhan program pengelolaan lingkungan yang
tercantum dalam RKL-RPL maupun UKL-UPL.
1.2 RumusanMasalah
1. untuk
mendapatkan suatu gambaran dan batasan, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan
ini adalah apa itu Analisi smengenai dampak lingkungan (AMDAL)?
2. Serta
apa kaitan AMDAL dengan dokumen Keputusan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan
Mentri.
1.3 Tujuan
Menganalisis
apa pengertian dari Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan mengetahui kaitan
AMDAL dengan dokumen Keputusan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Mentri.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Analisis AMDAL
Ditingkat Nasional
AMDAL
diperkenalkan pertama kali th 1969 oleh National Environmental Policy Act di
Amerika Serikat. Menurut UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan PP No. 27/1999 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL)
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL
merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat
pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal–hal yang
dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi,
sosialbudaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di
satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi
untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis
ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul
dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk
menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
Untuk mengukur
atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan
kriteria mengenai :
1. Besarnya jumlah manusia yang akan terkena
dampak rencana usaha dan/atau
kegiatan;
2. Luas wilayah penyebaran dampak;
3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
4. Banyaknya komponen lingk ungan hidup lain
yang akan terkena
dampak;
5. Sifat kumulatif dampak;
6. Berbalik (reversible) atau tidak
berbaliknya (irreversible) dampak
Menurut PP No.
27/1999 pasal 3 ayat 1 Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang
terbaharui maupun yang tak
terbaru
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial
dapat menimbulkan
pemborosan,
4. Pencemaran dan kerusakan lingkungan
hidup, serta kemerosotan
sumber daya alam
5. Dalam pemanfaatannya;
6. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat
mempengaruhi lingkungan
alam, lingkungan
7. Buatan, serta lingkungan sosial dan
budaya;
8. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan
dapat mempe ngaruhi
pelestarian kawasan
9. Konservasi sumber daya dan/atau
perlindungan cagar budaya;
10. Introduksi
jenis tumbuh -tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad
renik;
Tujuan secara
umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan
pencemar an sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan
demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan
rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.Agar
pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan,
pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah
tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat
perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi
AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan
masyarakat yang berkepentingan. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Komisi
Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat
pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi
berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelo la lingkungan hidup Propinsi, dan di
tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan
hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga
masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai
ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi
Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan
Bupati/Walikota.
2. Pemrakarsa
adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
3. Masyarakat
yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk
keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai
berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor
pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan
hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai -nilai atau norma yang dipercaya.
Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat
terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
2.2 Kaitan AMDAL dengan
PERDA dan PERMEN
Pembentukan
komisi penilai komisi ini dibentuk oleh menteri pada tingkat pusat,sedangkan
pada tingkat daerah dibentuk oleh gubernur.Komisi penilai menganalisis tentang
dampak lingkungan, kerangka acuan,rencana pengelolaan lingkungan hidup dan
rencana pemantauan lingkungan hidup.Komisi penilai ini dalam tugasnya dibantu
oleh tim teknis.Tim ini sendiri terdiri atas para ahli dari instansi teknis
yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan dan instansi yang
ditugasi mengendalikan dampak lingkungan,serta ahli lain dengan bidang ilmu
yang terkait.komisi penilai dalam tata kerjanya menyerahkan hasil pada instansi
yang bertanggung jawab.Ketentuan tata kerja komisi ini sesuai dengan yang telah
ditetapkan oleh menteri.
Tata
laksana diadakanya kegiatan bagian pertama menjelaskan tentang kerangka
acuan,dimana kerangka acuan sebagai dasar pembuatan analisis dampak lingkungan
hidup,disusun oleh pemrakarsa yang berdasarkan pada pedoman yang ditetapkan
oleh kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan sedangkan di
tingkat daerah bertanggung jawab pada gubernur melalui komisi penilai daerah tingkat
satu.Pertanggung jawaban diwajibkan disertai bukti penerimaan kepada pemrakarsa
dengan menuliskan hari dan tanggal diterimanya kerangka acuan pembuatan dampak
lingkungan.Kerangka acuan dinilai oleh komisi penilai bersama dengan pemrakarsa
untuk menyepakati ruang lingkungan hidup yang akan dilaksanakan.
Pada
bagian kedua pembatas tentang penyusunan analisis dampak lingkungan
hidup,rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rancangan pemantauan lingkungan
hidup berdasarkan kerangka acuan yang diajukan oleh pemrakarsa.Rencana
pengelolaan dinilai oleh komisi penilai komisi penilai berhak mengembalikan
rencana pengelolaan untuk diperbaiki apabila kurang sesuai dan setelah
diperbaiki diserahkan kembali dan instansi yang berwenang berhak menolak
permohonan izin usaha apabila dampaknya besar dan tidak dapat ditanggulangi.
Dapat
ditarik kesimpulan bahwa segala hal yang bersangkutan dengan pengendalian
dampak lingkungan yang dianalisis melalui bidang pendidikan,pelatihan dan
pengembangannya dikoordinasikan oleh pemerintah pada instansi terkait yaitu
instansi yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan dengan diawasi
oleh pemerintah setempat.Segala kegiatan yang dilakukan oleh
(Pengusaha)instansi yang membidangi usaha perlu memberikan informasi secara
berkala pada penduduk daerah sekitar tempat kegiatan dari instansi yang
berlangsung,serta menyalurkan aspirasi dari masyarakat setempat baik berupa
saran maupun kritik untuk mempetanggung jawabkan segala kegiatan yang telah
dilakukan sesuai pasal 33 ayat (4).
Dari
rencana kerja dan kegiatan yang telah dilakukan oleh instansi yang membidangi
usaha perlu didokumentasikan dan dipertanggung jawabkan pada pemerintah dan masyarakat
sekitar.Sedangkan pembayaan untuk mengendalikan dampak lingkungan telah diatur
pemerintah sebagaimana telah dicantumkan secara jelas pada Bab VII dengan
dianggarkan pada instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan
setempat dan pada keadaan tertentu anggaran akan dibebankan pada instansi yang
membidangi usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan dengan pelaporan
pertanggung jawaban maximal 6 bulan sejak peraturan pemerintah
diaktifkan.perturan pemerintah ini disosialisasikan dan disahkan dengan
menempatkanya dalam lembaran Negara Repulik Indonesia.
Kualitas
pelaksnan AMDAL, sangat ditentukan oleh para pemeran sistem AMDAL, yaitu:
1. Pemrakarsa Kegiatan
2. Konsultan Penyusunan AMDAL
3. Departemen/ Komisi Pusat
4. Pemerintah Daerah/ Komisi aerah
5. Kantor Menteri Negara KLH/ BAPEDAL
2.3 Kaitan AMDAL Menurut
Keputusan Presiden
Menyambut
peringatan 25 tahun AMDAL, Menteri Negara Lingkungan Hidup hari ini membuka
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AMDAL 2011 dengan tema “25 Tahun AMDAL, Awal
Pencapaian Mutu AMDAL” sebagai momentum dan langkah awal bagi semua pihak untuk
bersama-sama meningkatkan mutu pelaksanaan sistem AMDAL di Indonesi. Dalam
forum ini Kementerian Lingkungan Hidup melibatkan 1000 peserta terdiri dari instansi
lingkungan hidup di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, instansi
sektor terkait, pemrakarsa kegiatan, konsultan penyusun AMDAL, LSM, tokoh
masyarakat, dan perguruan tinggi.
Kebijakan
AMDAL di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1986 dengan ditetapkannya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1986 tentang AMDAL. Sejak tahun 1986
hingga saat ini telah terjadi 2 kali revisi terhadap peraturan AMDAL, melalui
PP 51 Tahun 1993 dan PP 27 Tahun 1999, namun kualitas dokumen AMDAL tidak
mengalami perbaikan yang signifikan selama perubahan kebijakan tersebut.
Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta, MS,
mengatakan “ke depan AMDAL harus menjadi instrumen yang efektif, efisien dan
berwibawa dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia”.
Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999 Tentang : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup.
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 27 TAHUN 1999 (27/1999)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1) bahwa dalam rangka melaksanakan
pembangunan berwawasan lingkungan
hidup sebagai
upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam
pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup,
perlu dijaga keserasian antar berbagai usaha dan/atau kegiatan;
2) bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan pada
dasarnya menimbulkan dampak
terhadap
lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga
langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat
dipersiapkan sedini mungkin;
3) bahwa analisis mengenai dampak lingkungan
hidup diperlukan bagi proses
pengambilan
keputusan tentang pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup;
4) bahwa
dengan diundangkannya Undang-undang 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan
Lingkungan Hidup, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ;
5) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas,
dipandang perlu menetapkan
Peraturan
Pemerintah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
Mengingat :
1) Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2) Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
M E M U T U S K
A N :
Menetapkan :
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK
LINGKUNGAN
HIDUP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1) Analisis mengenai dampak lingkungan
hidup (AMDAL) adalah kajian
mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
2) Dampak
besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang
diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan;
3) Kerangka
acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak
lingkungan
hidup yang merupakan hasil pelingkupan;
4) Analisis
dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam
tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan;
5) Rencana
pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan
dampak besar
dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana
usaha dan/atau kegiatan;
6) Rencana
pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan
komponen lingkungan
hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau
kegiatan;
7) Pemrakarsa
adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas
suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan;
8) Instansi yang berwenang adalah instansi
yang berwenang memberikan keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan;
9) Instansi yang bertanggung jawab adalah
instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan
pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada Kepala instansi yang
ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah berada pada
Gubernur;
10) Instansi yang membidangi usaha dan/atau
kegiatan adalah instansi yang membina secara teknis usaha dan/atau kegiatan
dimaksud;
11) Komisi penilai adalah komisi yang bertugas
menilai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dengan pengertian di
tingkat pusat oleh komisis penilai pusat dan di tingkat daerah oleh komisi
penilai daerah;
12) Menteri
adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup;
13) nstansi
yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang bertanggung
jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;
14) Gubernur
adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Gubernur Kepala Daerah Istimewa
atau Gubernur Kepala daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Pasal 2
1) Analisis mengenai dampak lingkungan
hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau
kegiatan.
2) Hasil
analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan
pembangunan wilayah.
3) Penyusunan
analisis mengenai dampak lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pendekatan
studi terhadap usaha dan/atau kegiatan tunggal, terpadu atau kegiatan dalam
kawasan.
Pasal 3
1. Usaha
dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup.
2. Jenis
usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib memiliki
analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan oleh Menteri setelah
mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat Menteri lain dan/atau Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait.
3. Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya dalam 5 (lima)
tahun.
4. Bagi rencana usaha dan/atau kegiatan di
luar usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan
upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang
pembinaannya berada pada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan.
5. Pejabat dari instansi yang berwenang
menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib mencantumkan upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dalam izin
melakukan usaha dan/atau kegiatan.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan dan kewajiban upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada yat (5) ditetapkan oleh
instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan setelah mempertimbangkan
masukan dari instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 4
1. Usaha
dan/atau kegiatan yang akan dibangun di dalam kawasan yang sudah dibuatkan
analisis mengenai dampak lingkungan tidak diwajibkan membuat analisis mengenai
dampak lingkungan hidup lagi.
2. Usaha
dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan untuk melakukan
pengendalian dampak lingkungan hidup dan perlindungan fungsi lingkungan hidup
sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan
lingkungan hidup kawasan.
Pasal 5
1. Kriteria
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap
lingkungan hidup.
2. Pedoman mengenai penentuan dampak besar
dan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi
yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 6
1. Analisis
mengenai dampak lingkunga hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
tidak perlu dibuat bagi rencana usaha dan/atau kegiatan untuk menanggulangi
suatu keadaan darurat.
2. Menteri
lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha
dan/aytau kegiatan yang bersangkutan menetapkan telah terjadinya suatu keadaan
darurat.
Pasal 7
1. Analisis mengenai damapk lingkungan
hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan
usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
2. Pemohon
izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh pemrakarsa kepada pejabat yang berwenang menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan wajib melampirkan keputusan kelayakan
lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal
19 ayat (2) yang diberikan instansi yang bertanggung jawab.
3. Pejabat
yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan syarat dan
kewajiban sebagaimana ditentukan dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan
pemantauan lingkungan hidup sebagai ketentuan dalam izin melakukan usaha
dan/atau kegiatan yang diterbitkannya.
4. Kententuan dalam izin melakukan usaha
dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipatuhi dan
dilaksanakan oleh pemrakarsa, dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
BAB
III
3.1 Kesimpulan
Dapat disimpulkan AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan
keputusan. Hal-hal yang di kaji dalam proses AMDAL meliputi aspek fisik-kimia,
ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai
pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Sementara
kaitan amdal menurut keputusan presiden sebagai momentum dan langkah semua
pihak untuk bersama – sama meningkatkan mutu pelaksanaan sistem amdal di
Indonesia. Sedangkan kaitan amdal dengan perda dan permen melalui pembentukan
komisi penilai yang dibentuk oleh mentri pada tingkat pusat sedangkan pada
tingkat daerah dibentuk oleh gubernur. Komisi penilai menganalisis tentang
dampak lingkungan, kerangka acuan, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan
rencana pemantauan lingkungan hidup.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar